Monday, 07 March 2022 04:49

Menunggu Keberpihakan Pemerintah pada Perguruan Swasta

Written by
Kamis, 3 Februari 2022 | 20:27 WIB

Sejak pemerintahan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menghapus Direktorat Sekolah Swasta pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perhatian pemerintah pada sekolah swasta

(sekolah yang diselenggarakan masyarakat) semakin jauh dari harapan. Keputusan itu secara substansi benar, bahwa sudah tugas pemerintah tidak bersikap mendikotomi pendidikan yang diselenggarakan pemerintah ataupun masyarakat. Namun, pada pelaksanaannya kini sekolah swasta semakin banyak yang terpinggirkan.

Semasa masih ada Direktorat Sekolah Swasta, keberadaan sekolah swasta masih relatif cukup baik. Ibaratnya, meskipun berstatus “istri muda”, ada perhatian dari penanggung jawabnya. Ketika direktorat itu dihapus, statusnya seperti “istri siri”, diakui tetapi haknya terabaikan. Semua kebijakan seolah tidak memperhitungkan lagi sekolah swasta.

Di Jawa Barat pernah ada kasus tawuran pelajar sekolah swasta. Akibatnya, sekolah ditutup dan dilarang menerima siswa baru. Kasusnya bergulir sampai ke pengadilan, dan akhirnya dimenangkan pihak penyelenggara sekolah swasta.

Pernah ditanyakan dalam sebuah pertemuan dengan pihak terkait, kepolisian, dan Dinas Pendidikan, jika yang tawuran sekolah negeri apakah akan diberlakukan tindakan yang sama? Tidak ada satu pun yang bisa menjawab, karena memang tidak didukung landasan hukum yang kuat.

Kasus terakhir yang ramai dibicarakan dan memicu “perlawanan” dari sekolah swasta adalah sistem perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau dikenal dengan P3K. Hampir semua organisasi kemasyarakatan yang memiliki unit pendidikan memprotes perekrutan guru P3K tahap dua. Muhammadiyah, Al Maarif NU, PGRI, Majelis Pendidikan Katolik, semua melakukan protes. Protes ini tentunya diikuti yayasan-yayasan penyelenggara pendidikan yang tidak terafiliasi pada organisasi induknya. Protes keras dilakukan karena guru-guru terbaik di sekolah swasta banyak yang lolos seleksi guru P3K.

Pemberkasan guru yang lolos P3K sedang berlangsung. Yayasan dan kepala sekolah swasta dilanda kebingungan karena harus menyediakan guru pengganti dalam waktu singkat. Apalagi bagi jenjang sekolah menengah Kejuruan (SMK) yang guru-guru produktifnya lolos seleksi P3K, tidak mudah mencari guru produktif dalam waktu singkat, apalagi menjelang ujian akhir sekolah.

Peran Sekolah Swasta
Sekolah swasta sudah ada jauh sebelum kemerdekaan. Perannya mengantarkan Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan sangatlah besar. Lokomotifnya adalah Perguruan Taman Siswa. Ki Hajar Dewantara sebagai pendiri Taman Siswa kemudian diangkat sebagai Menteri Pendidikan pertama. Jauh sebelum Indonesia merdeka tepatnya saat Belanda berkuasa, sekolah-sekolah swasta dianggap sebagai sekolah liar.

Kini, gempuran kebijakan pemerintah yang terasa meminggirkan sekolah swasta sangat terasa, seperti sekolah gratis, sistem zonasi sekolah negeri, rencana PPN untuk sekolah swasta. Jauh sebelumnya, UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terasa sangat meminggirkan sekolah swasta. Pada Pasal 55 ayat 4 UU itu, terdapat kata “dapat” memberikan bantuan kepada sekolah yang diselenggarakan masyarakat. Atas perjuangan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Pekalongan yang melakukan judicial review, akhirnya kata “dapat” diganti menjadi dengan kata “wajib”.

Sekolah swasta memang sangat beragam. Ada sekolah swasta yang mewah (elit), kemudian disusul sekolah-sekolah kelas menengah, dan swasta kecil (alit).

Namun pandangan umum di masyarakat swasta itu sekolah berbiaya mahal, karena saat masuk ditarik uang pendaftaran, uang pangkal, dan iuran bulanan. Sebenarnya pungutan dana di sekolah sekolah swasta sangat wajar. Ada tiga pembiayaan dalam dunia pendidikan, yaitu biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal.

Untuk sekolah negeri biaya investasi dan operasional sepenuhnya ditanggung pemerintah. Padahal sekolah negeri sebelum terbit Permendikbud No 75 Tahun 2016 juga melakukan pungutan uang masuk dan iuran bulanan. Artinya secara akumulatif dana yang terhimpun lebih besar di negeri.

Saat ini di beberapa daerah sudah digratiskan, baik uang awal masuk maupun iuran bulanan. Kondisi ini tentu saja dikeluhkan juga oleh sekolah-sekolah negeri, karena dana partisipasi masyarakat yang ada sebelumnya, sangat membantu kegiatan-kegiatan unggulan sekolah negeri.

Negeri-minded semakin menguat karena program gratis tadi. Bagi swasta yang sudah mapan dan memiliki pangsa pasar tersendiri, tentu tidak terlalu menjadi masalah. Tetapi banyak sekolah swasta berkategori menengah ke bawah yang banyak kehilangan siswa. Berkurangnya siswa, selain akibat pola pikir yang negeri-minded, juga akibat dibukanya keran izin bagi sekolah swasta baru. Dampaknya, sekolah swasta yang sudah eksis mendapat gempuran kiri kanan, yaitu sekolah swasta pendatang baru dengan modal segara dan sekolah negeri dengan segala fasilitas gratisnya, serta pembangunan sekolah negeri baru, sebagai janji kampanye kepala daerah.

Kembali ke peran sekolah swasta, dari sekitar 263.000-an sekolah di bawah Kemendikbudristek dan Kemenag, berdasarkan penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), sepertiganya lebih adalah sekolah swasta. Sekolah swasta yang menjadi kajian CIPS adalah sekolah swasta berbiaya rendah. Keberadaan mereka semakin tergerus oleh sejumlah kebijakan yang cenderung meminggirkan sekolah swasta.

Padahal, sekolah yang didirikan masyarakat sangat membantu pemerintah dalam memerangi buta huruf di perdesaan dan pinggiran kota. Ini sebenarnya jawaban dalam membantu keterbatasan pemerintah.

Solusi Bersama
Kasus guru P3K, adalah kasus yang sedang hangat. Pengangkatan satu juta guru P3K adalah upaya pemerintah untuk mengisi kekurangan guru di sekolah negeri.

Permasalahan yang muncul bagi guru mencakup dua isu. Pertama, guru honor yang sudah mengabdi di sekolah negeri akan tersingkirkan oleh guru-guru yang lulus P3K. Pada saat bersamaan, sekolah swasta kehilangan guru-guru terbaiknya.

Usulan yang rasional tetapi terbentur UU ASN, guru-guru swasta yang sudah lolos P3K dikembalikan ke sekolah induknya sebagai bagian dari bantuan pemerintah ke sekolah swasta. Langkah ini sama dengan saat guru-guru PNS ditugaskan di sekolah swasta, yang dikenal sebagai guru DPK alias guru diperbantukan.

Kedua, eksodusnya guru-guru swasta mengikuti program P3K membuktikan besarnya harapan mereka pada kesejahteraan yang lebih baik. Meskipun sebagai tenaga P3K akan dievaluasi setiap tahun, namun gaji yang dijanjikan sama dengan PNS tanpa mendapat tunjangan pensiun, tentunya merupakan alasan yang kuat bagi mereka. Banyak cerita dari guru swasta yang, misalnya, tunjangan sertifikasinya wajib dibagi dengan yayasan dengan alasan mereka mendapatkan tunjangan sertifikasi karena dipekerjakan oleh yayasan.

Dari isu-isu itu terdapat benang merah. Pertama, pemerintah seharusnya melihat swasta sebagai institusi yang banyak membantu di bidang pendidikan yang diamanatkan Konstitusi, dan artinya menghemat banyak APBN. Kedua, pemerintah berkewajiban memperkuat sekolah swasta dengan memberikan subsidi.

Ketiga, pemerintah harus betul-betul memahami dunia (sekolah) swasta. Harus mampu memilah mana sekolah swasta yang berorientasi bisnis dan mana sekolah yang harus dibantu. Untuk itu, sekolah swasta harus mau untuk diaudit secara independen.

Keempat, khusus saat penerimaan siswa baru, penerapan kebijakan zonasi jangan tanggung-tanggung. Jika perlu berani menyatakan saja sekolah negeri untuk orang miskin. Kelima, bagi sekolah swasta sebagai bagian instropeksi, perbaikan-perbaikan kesejahteraan tentunya merupakan pekerjaan rumah.

Dalam jangka pendek, ada harapan dan tuntutan sekolah swasta agar guru-guru yang lolos program P3K ditempatkan kembali di sekolah asal. Itu harapan yang sangat realistis. Jika diwujudkan, akan membuktikan keberpihakan pemerintah pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat. Semoga.

 

Sumber : https://www.beritasatu.com//opini/Syabar Suwardiman

Read 218 times Last modified on Friday, 11 March 2022 04:34

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.